Turikale, Marosnews.com – Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam melantik dan mengambil sumpah 159 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2021-2027. Pelantikan dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros Rabu (14/7/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan kepada 159 anggota BPD dari 25 desa di kabupaten Maros yang masa jabatannya telah habis pada 2021 ini.
Kepala Bidang Bina pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Syamsul mengatakan, sebagian anggota BPD telah dilantik pada tahun lalu sesuai masa jabatannya yang berakhir sedangkan 25 desa ini merupakan BPD yang tahun ini masa jabatannya berakhir tahun ini.
Baca juga : PGRI Mandai Gelar Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Baru
“tahun lalu sudah dilantik sebagian, tahun ini ada 25 desa lagi yang diambil sumpahnya. Setelah ini semua kepengurusan BPD telah lengkap,” ujar Syamsul. Dia menambahkan, BPD sendiri merupakan anggota yang dipilih oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Jumlah anggota BPD bervariasi yakni 5 orang, 7 orang dan 9 orang. Jumlah anggota BPD disesuaikan dengan jumlah penduduk dan jumlah dusun disebuah desa.
“Jika jumlah penduduknya banyak maka jumlah anggota BPDnya juga banyak, minimal 5 orang dan maksimal 9 orang tapi harus berjumlah ganjil karena jika terjadi voting maka bias ditentukan pemenangnya,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam mengingatkan kepada anggota BPD untuk bekerja professional dan mengutamakan masyarakat. Pihaknya juga meminta BPD untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kepala desa.
Baca juga : Direksi dan Komisaris PT BMS Resmi Dilantik, Ini Harapan Bupati Maros
“Kami juga meminta kepada BPD bersinergi dengan pemerintah desa untuk terus bekerja melawan pandemi covid-19 ini karena kita tahu pandemi masih terus berlangsung dan tentu memukul perekonomian masyarakat,” papar Chaidir.
Lebih jauh, Chaidir meminta kepada BPD sebagai unsur pemerintahan desa dan kepala desa untuk bermitra , bersinergi dan tetap melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa. (Alf)