Tanralili, Marosnews.com – Dugaan praktek pungutan liar (pungli) pembuatan sporadik tanah dilakukan Kepala Dusun (Kadus) Bassi Kalling, Desa Toddolimae, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Kadus Bassi Kalling, FS, mengenakan biaya pembuatan sporadik sebesar Rp 750 ribu kepada warga yang ingin mengurus sporadik tanah miliknya.

MR, salah seorang warga yang pernah mengurus sporadik tanah mengatakan, membayar Rp 750 ribu sesuai harga yang ditetapkan Kadus Bassi Kalling.

“Saya tanya berapa biaya pembuatan sporadik, terus pak Dusun bilang Rp 750 ribu. Jadi saya bayar,” kata MR saat ditemui di rumahnya, di Desa Toddolimae.

“Pembayaran Rp 750 ribu itu saya bayar dua kali. Pertama Rp 500 ribu saat pengukuran dan terakhir Rp 250 ribu,” tambahnya.

Lanjut MR, meski telah melakukan pembayaran, namun hingga kini sporadik tanah miliknya belum juga diberikan.

“Saya urus sporadik tahun 2022 lalu, sudah adami satu tahun. Beberapa kali saya datangi rumahnya pak Dusun, tapi belum ada penyelesaian sampai sekarang. Terus pak Dusun bilang saya kira sudah diberikan sama pak Desa, jadi saya bilang tidak ada urusanku sama pak Desa karena kita yang mengambil uang, seharusnya kita yang berikan kepada saya,” beber MR.

Sementara Kepala Desa Toddolimae, MA, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa dirinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada kadusnya terkait persoalan itu.

“Saya tanyakan dulu sama pak Dusun klarifikasi ini masalah. Saya akan sampaikan ke pak Dusun apakah surat itu selesai atau belum. Jadi saya minta sama kita janganmi dibesar-besarkan,”kata, Kades Toddolimae, MA.

Sementara saat dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Maros, H.Takdir D mengatakan, bahwa pengurusan sporadik tanah tidak dikenakan biaya.

“Sporadik dibuat oleh Kepala Desa Pak. Tidak ada biaya, cuma kadus biasa gunakan kesempatan biaya dan lain-lain,”kata Takdir saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya.

Sebagai gambaran, sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu Desa atau Kelurahan secara individual atau massal.