Marosnews.com – Pasca perhelatan Pilkada di Kabupaten Maros, gelombang perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggeliat. Berdasarkan informasi yang didapat, sedikitnya 51 ASN mengajukan pindah keluar daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Maros, Suriana Bohari mengatakan, 51 ASN yang mengajukan pindah tersebut telah dimasukkan sejak tahun 2020, dan telah diproses di tahun yang sama. Sejauh ini kata dia, dari 51 surat pengajuan pindah, sudah ada sekitar 44 berkas yang sudah disetujui Bupati Maros.
Baca juga : LPKA Maros Bahas MoU Pengamanan Dengan Kapolres Maros
“Selama kurun waktu tahun 2020 memang cukup banyak yang mengajukan, ada sekitar 51 berkas yang sudah kami proses. 44 berkas diantaranya sudah disetujui oleh Bupati Maros,” ujarnya.
Sementara itu, memasuki tahun 2021 sudah ada sekitar 3 berkas yang mengajukan pindah. Alasan kepindahan mereka kata Suriana bermacam-macam, salah satunya adalah untuk menjaga orang tua yang sedang sakit.
Baca juga : Apes, Mobil Staf Tata Usaha SMP Negeri 4 Bantimurung Jatuh ke Saluran Irigasi
Suriana menampik, jika alasan pemindahan ASN tersebut berkaitan dengan Pilkada. Mengingat ada beberapa berkas yang telah diproses jauh sebelum perhelatan Pilkada serentak dilaksanakan.
“Memang semuanya diproses di tahun 2020, tapi tidak bisa disimpulkan itu ada kaitannya dengan Pilkada. Karena memang beberapa berkas diantaranya itu telah diproses sebelum perhelatan pilkada,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, A Davied Syamsuddin yang ditemui terpisah beberapa waktu lalu menjelaskan, pemindahan ASN itu tidak dengan mudah bisa dilakukan. Karena ada beberapa alasan kuat yang harus menjadi persyaratan kepindahan mereka. (NJM)