Ia menerangkan dana dari pemerintah pusat biasanya ditransfer pada November atau Desember. Pada 2025, anggaran baru masuk pertengahan Desember sehingga tidak memungkinkan untuk langsung diproses pencairannya.
“Kan tidak mungkin langsung dibayarkan di Desember. Ada prosesnya. Jadi kita alihkan ke 2026. Sama dengan kabupaten lain begitu,” ujarnya.
Menurut Andi Wandi, Kabupaten Maros justru menjadi daerah pertama yang merealisasikan pembayaran tersebut di tahun ini.
“Bahkan kita Kabupaten Maros baru pertama, baru kita yang paling pertama membayarkan THR ini,” katanya.
Ia juga meluruskan persepsi publik yang mengira guru tidak menerima THR dan gaji ke-13 tahun lalu.
“Yang tahun lalu itu mereka menerima yang 2024. Jadi yang dicairkan ini adalah THR dan gaji 13 yang tahun 2025. Pasti bertanya kenapa baru dibayarkan, Karena anggarannya baru masuk dari pusat di Desember 2025,” tegasnya.
Terkait mekanisme pencairan, Andi Wandi menyebut keputusan akhir mengikuti kebijakan pimpinan daerah. Awalnya ia mengusulkan agar pencairan tidak dilakukan bersamaan, namun mempertimbangkan kebutuhan guru menjelang Lebaran, pembayaran kemudian diproses sesuai arahan pimpinan. (*)
Edr/Rep : Bhr
