Turikale, Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Maros Nomor 0612/275/SET tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dalam upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut aturan larangan mudik 2021 yang diberlakukan pemerintah pusat.
Dengan surat edaran itu juga, Pemkab Maros resmi melarang Aparat Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik, terhitung mulai 6 Mei sampai 17 Mei. Hal ini di luar empat daerah yang ditentukan, yakni, Makassar, Sungguminasa dan Takalar.
Baca juga : THR Segera Meluncur!Anggaran Rp 32 Miliar Disiapkan Pemkab Maros Untuk Bayar THR ASN
“Saat ini kita sudah mengeluarkan imbauan sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Pusat bahwa tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei tidak boleh ada mudik dan kami sudah pertegas melalui surat edaran,” jelas Chadir.
Chaidir Syam menambahkan, pasca imbauan ini dibuat, dan ada ASN yang nekat melakukan mudik tanpa alasan yang jelas maka akan dikenakan sanksi. Tak tanggung-tanggung sanksi penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat menanti ASN yang nakal.
“Jika pelanggarannya berat tidak ada pemberitahuan sama sekali, maka sanksinya kami akan melakukan penurunan pangkat,” tegas Chaidir Syam saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca juga : Chaidir Syam Bagi 90 Ribu Ekor Bibit Nila di Maros Baru
Mantan Ketua DPRD Maros itu menuturkan, pihaknya akan membuat posko penyekatan di daerah perbatasan, yakni Maros-Pangkep dan Maros-Bone. Pembuatan posko itu dilakukan dengan bekerja sama dengan Polres Maros dan Dishub Maros.
“Untuk persiapan penyekatan kita sudah melakukan pertemuan dengan forkopimda. Dan mereka juga akan terlibat nantinya. Jadi kita ada 2 posko utama sebenarnya, yakni perbatasan Pangkep dan perbatasan Bone,” terangnya.
Diketahui pendirian posko penyekàatan akan dilakukan pada 4 Mei 2021 mendatang, bila nantinya terdapat warga yang kedapatan hendak mudik maka akan disuruh putar balik.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhububungan (PlT Kadishub) Kabupaten Maros M Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan personel untuk menjaga posko di daerah perbatasan. Setiap posko akan dijaga oleh 10 orang petugas Dinas Perhubungan dan dibantu oleh aparat Kepolsian dan Kodim 1422 Maros. (Ami)