Turikale, MAROSnews.com – Unit Jatanras Reserse Kriminal Polres Maros meringkus seorang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian toko di wilayah Kabupaten Maros.
Pelaku berinisial SU (32), warga Jalan Abubakar Lambogo (Ablam) Kota Makassar. SU ditangkap setelah sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya pencurian di toko-toko dan sejumlah apotik.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan mengatakan, pelaku diamankan pada Jum’at (20/6/2025) malam di Jalan poros Maros-Makassar.
Dari hasil pemeriksaan awal, SU telah melakukan pencurian sedikitnya di lima lokasi berbeda dengan modus yang sama, yakni membobol pintu toko saat malam hari.
“Pelaku beraksi di lima lokasi berbeda, tiga kali di Kecamatan turikale, dua kali di Kecamatan Maros Baru. Pelaku juga sempat melakukan pencurian di apotik Kimia Farma pada Januari lalu,” ujar Iptu Ridwan, Kamis (26/06/2025).
“Pelaku beraksi bersama seorang temannya dan menyasar toko yang minim pengamanan. Ia biasanya masuk dengan merusak gembok atau engsel pintu menggunakan alat linggis dan alat pencongkel,” tambah Ridwan.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, seperti peralatan makan, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembobolan.
Adapun pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Maros mengimbau pemilik toko untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan kunci ganda, guna mencegah tindak kejahatan serupa. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (*)