Turikale, MAROSnews.com – Ballo dari Kecamatan Bantimurung yang rencananya akan dijual ke pengecer di wilayah Kecamatan Turikale digagalkan Unit Jatanras Polres Maros.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku pembawa Ballo, inisial A (32 tahun). Dari tangan pelaku, 100 liter Ballo yang dikemas dalam beberapa jerigen diamankan sebagai barang bukti (bb).
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 100 liter miras jenis Ballo. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang ini dibawa dari Kecamatan Bantimurung dan rencananya akan dijual kembali ke pengecer-pengecer yang ada di Kecamatan Turikale,” ujar Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, Kamis (9/7/2026).
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggalakkan operasi miras, khususnya Ballo.
“Konsumsi miras jenis Ballo sering kali menjadi akar penyebab terjadinya tindak kriminal, mulai dari perkelahian kelompok, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.
​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti jeriken berisi Ballo telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai aturan yang berlaku. (*)
Edr/Rep : Bhr
