Turikale, MAROSnews.com – Edarkan obat daftar G secara ilegal Turbo tak berdaya saat diamankan polisi di kawasan Jalan Baru (Jalbar) Maros.

Pemuda 24 tahun itu diamankan pada Minggu malam, 16 Agustus 2026. Saat diamankan, petugas menemukan obat daftar G berlogo Y dan Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam jaket.

Penangkapan Turbo bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat daftar G di jalananan yang terletak dalam Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Sidik I, Ipda Erwin, melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta seorang saksi pembeli.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan sisa obat di kediamannya di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale. Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, ternyata betul, petugas kembali menemukan obat daftar G,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip.

“Total 1.083 obat daftar G berlogo Y dan 80 butir obat Trihexyphenidyl disita sebagai barang bukti, termasuk hp dan berbagai lainnya,” tambahnya.

Iptu Asri menjelaskan bahwa berdasarkan introgasi terhadap pelaku, pihaknya mengetahui obat daftar G dijual seharga Rp10.000 per empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl dijual Rp5.000 per butir.

Pelaku juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan menjalankan aktivitas penjualan tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kini ditangani Satresnarkoba Polres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan mendalami lebih lanjut asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Maros. (*)

Edr/Rep : Bhr