Turikale, MAROSnews.com – Imbas kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak terhadap antrian panjang di SPBU, Pemberintah Kabupaten Maros mengeluarkan dua kebijakan sekaligus. Yakni pembelajaran daring/online untuk siswa sekolah dan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk pelaksanaan pembelajaran daring, kebijakan ini berlaku untuk TK/PUD, SD dan SMP. Dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros, yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Andi Wandi. B Putra Patabai, pembelajaran daring berlaku mulai tanggal 12 sampai 19 September 2026.
Sementara untuk WFH bagi ASN, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 14 sampai 18 September 2026. Untuk pelaksanaan WFH ini, dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh BKPSDM Maros dan ditandangani secara elektronik Bupati Maros Chaidir Syam, diberlakukan pembatasan hari kerja, paling banyak 2 kali dalam seminggu dan diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja.
Namun terdapat pengecualian untuk WFH ini. Kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit pelayanan langsung, seperti pelayanan kesehatan, pengamanan, petugas operasional lapangan (penanggulangan bencana, pemadam kebakaran & penyelamatan, serta pengelolaan kebersihan) dan unit pelayanan khusus yang ditetapkan pimpinan.
“WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan. Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja masing-masing. Untuk unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, kebijakan WFH tidak berlaku,” kata Bupati Maros, Chaidir Syam dalam surat tersebut.
Surat tersebut juga dijelaskan bahwa atasan langsung tetap wajib melakukan pengawasan dan penilaian terhadap ASN yang menjalankan tugas dari rumah.
“ASN yang mendapat penugasan WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung paling lambat satu hari setelah tanggal penugasan,” ujar Chaidir Syam saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2026.
Selain itu, pegawai wajib menginput aktivitasnya dalam aplikasi e-Kinerja Kabupaten Maros pada menu Tugas Luar (TL). Pegawai yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dipersyaratkan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. (*)
Edr/Rep : Bhr
