Turikale, MAROSnews.com – Dua terduga penyalahguna dan pengedar sabu di media sosial instagram diringkus Satresnarkoba Polres Maros di waktu hampir bersamaan.
Pelaku pertama inisial F (26 tahun), diringkus pada Rabu dini hari, 9 September 2026. Warga Kota Makassar ini juga diduga kuat mengedarkan sabu di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Dari F, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram, uang tunai sebesar Rp16 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Pelaku kedua inisial MAM (31 tahun), diringkus pada Kamis siang, 10 September 2026, di lantai 2 rumahnya di Jalan Langsat Kota Maros. Polisi berhasil mengamankan total 90 saset plastik bening diduga berisi sabu seberat 20,65 gram dari warga Kecamatan Turikale ini.
Dari 90 saset yang diamankan dari pelalu MAM sebagian didapatkan di Kabupaten Pangkep setelah petugas melakukan pengembangan.
Dari pelaku MAM, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu pack tabung mikro, satu timbangan digital, lakban, sejumlah balon karet yang diduga digunakan untuk membungkus kemasan, beberapa tas dan botol plastik dan tiga unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Asri.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti serta pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredarannya. (*)
Edr/Rep : Bhr
