Bantimurung, MAROSnews.com – Tim Jatanras Polres Maros mengamankan tiga terduga pelaku pemerasan terhadap sopir ekspedisi di Jalan Poros Bantimurung, tepanya di Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Masing pelaku yakni insial T (24 tahun), R (27 tahun) dan A (24 tahun), diamankan pada Sabtu 30 Mei 2026 di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.
Insiden pemerasan yang dilakukan para pelaku terjadi 20 Mei 2026 lalu. Dalam menjalankan aksinya, mereka mengancam sopir menggunakan busur dan badik, alhasil korban pun menyerahkan uang tunai dan handphone (hp). Korban mengalami kerugian Rp 3,8 juta akibat pemerasan ini.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad mengatakan saat kejadian korban sedang beristirahat dengan posisi kendaraan terparkir di pinggir jalan sambil menunggu bengkel di sekitar lokasi buka.
“Saat korban sedang beristirahat pelaku menghampiri kendaraan korban, membuka pintu kendaraan dan mengancam korban menggunakan busur panah dan badik. Karena merasa takut dan terancam, korban menyerahkan uang tunai serta hp miliknya. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Ahmad, Selasa 2 Juni 2026.
Dalam penangkapan ini, dua pelaku yakni T dan R sempat perlawanan serta berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam aksinya. Petugas sempat memberi peringatan, namun karena tidak indahkan, terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya berupa satu unit sepeda motor, satu unit hp milik korban, serta dua file video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini ketiga pelaku diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lainnya. (*)
Edr/Rep : Bhr
