“Setelah SE turun langsung kita mulai terapkan hari di Bandara Sultan Hasanuddin. PPDN yang sudah booster atau vaksin ke-2 tidak wajib tes antigen dan PCR,” ungkapnya, Rabu (18/5/2022).
Sementara untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, tetap wajib melakukan swab PCR dan antigen 1×24 jam.
Terpisah, Co GM Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Amiruddin Florensius menuturkan, dengan diberlakukannya aturan baru domestik ini, pihaknya berharap geliat penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin bisa meningkat.
Baca juga: Pelita Air Buka Rute Baru Makassar – Ambon