Makassar, MAROSnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat, bahkan seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

“Di Australia juga sudah mulai terapkan,” kata Jufri Rahman.

Menurutnya, penggunaan perangkat komunikasi dengan aplikasi sosial medianya, termasuk penggunaan 24 jam tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk konten atau paparan percakapan yang tidak pantas.

“Saya setuju dengan (peraturan) itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ucap Jufri.

Ia juga menilai kebijakan tersebut perlu diikuti pengawasan yang ketat, terutama di lingkungan pendidikan. “Tetapi larangan itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah,” ujarnya.