Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin menambahkan pihaknya sangat setuju dengan kebijakan tersebut. “Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.

Ia menambahkan, pembatasan akses digital bagi anak juga perlu diiringi dengan pengawasan dari orang tua dan lingkungan sekolah agar penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat bagi proses belajar dan perkembangan karakter anak.

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tukas Iqbal.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.