MAROS – Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, menyampaikan aturan baru terkait persyaratan penerbangan, Selasa sore (8/3/2021).
Dalam aturan yang keluarkan, penumpang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sudah tidak lagi diwajibkan melakukan rapid tes antigen atupun polymerase chain reaction (PCR).
Namun hal tersebut hanya berlaku bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis dua atau booster.
Adapun penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis satu tetap harus melakukan rapid tes antigen maupun PCR.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konfrensi pers Senin (7/3/2022) kemarin mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan suntik vaksin lengkap dosis kedua atau booster sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.