Sufirman menegaskan, Bawaslu memastikan akan mengerahkan jajarannya untuk mengawasi kegiatan deklarasi bakal pasangan calon dengan prinsip pengawasan pada kegiatan non tahapan pilkada ini tetap dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk mengawasi ASN, kepala desa dan perangkat-nya.

“Kami akan melakukan pengawasan secara langsung kepada pihak-pihak yang dilarang untuk terlibat secara langsung. Apabila ditemukan ada ASN dan kepala desa serta perangkatnya hadir dalam deklarasi secara aktif, tentu akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegasnya. (***)