Turikale, Marosnews.com – Sebanyak 1.073 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mendapatkan pelatihan. Mereka diberi penguatan terkait pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pengawasan di tingkat TPS.

“Mereka diberi penguatan potensi masalah yang bisa terjadi di masa tenang sampai pemungutan dan perhitungan suara di TPS beserta solusinya,” papar Anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, saat memberi materi di bimtek Pengawas TPS tahap 1, kecamatan Bantimurung, Senin (5/2/2024).

Selain itu, Mahmuddin mengingatkan agar selalu menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu di TPS nanti. Dengan begitu, pemilu berintegritas dapat tercapai di Kabupaten Maros.

“Pengawas TPS nantinya ujung tombak dari Bawaslu, karena akan mengawasi masa tenang, pemungutan suara hingga proses rekapitulasi tingkat TPS,” imbuhnya.

Bimtek ini digelar secara serentak, mulai dari 4 Februari hingga 6 Februari 2024. Rencananya, PTPS akan dibimtek sebanyak 2 kali sebelum masa pungut hitung.

Diketahui, PTPS memiliki tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. tu

Tugas-tugas PTPS Pemilu meliputi Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu.