Turikale, MAROSnews.com – KPU Maros menetapkan LSM Pekan 21 sebagai lembaga pemantau Pilkada. Padahal LSM ini diduga kuat berafiliasi dengan gerakan kotak kosong (koko).

Penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau Pilkada berbuntut panjang. KPU Maros dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Chaidir Syam – Muetazim Mansyur (CS TA).

Menurut kuasa hukum CS TA, penetapan tersebut mencederai integritas Pilkada. Pasalnya, LSM itu selama ini terindikasi berafiliasi dengan gerakan koko.

“Kami sudah melaporkan KPU atas penetapan LSM Pekan 21 sebagai pemantau. Padahal selama ini kita bisa lihat dan baca di media kalau LSM itu terafiliasi dengan kotak kosong,” kata tim hukum CS TA, Yunus Tiro, Selasa (26/11/2024).

Menurut Yunus, di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 124 serta PKPU nomor 8 tahun 2017 sudah sangat jelas mensyaratkan netralitas bagi lembaga pemantau.

Namun, KPU Maros justru malah meloloskan lembaga itu tanpa mempertimbangkan kiprah pengurusnya yang terang-terangan mendukung gerakan koko di media sosial.

“Bagaimana mungkin KPU tidak melihat semua itu. Padahal di media sosial dan di media online, kita bisa lihat bagaimana kiprah sekretaris Pekan 21 itu terang-terangan mendukung kotak kosong,” paparnya.