Turikale, Marosnews.com – Bawaslu Maros menyampaikan ke KPU agar memperhatikan ketentuan yang ada dalam pasal 72A PKPU Nomor 20 tahun 2023, saat menentukan titik lokasi rapat umum serta lokasi kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“KPU harus memperhatikan itu karena berpotensi melanggar ketentuan larangan pada pasal 280 ayat (1) h. h, yang bisa berujung pidana pemilu,” kata anggota Bawaslu Maros, Muh Gazali Hadis pada Rapat Koordinasi Finalisasi Penentuan Lokasi Rapat Umum dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula KPU Maros, Kecamatan Turikale, Selasa (07/11/2023).

Pasal 280 ayat (1) h Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan (1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: (h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Selain itu, Gazali juga menyampaikan potensi terjadinya sengketa antar peserta pemilu akibat tidak diaturnya ukuran baliho atau reklame APK Partai Politik.

“Ini potensi sengketa cepat. Dengan tidak diaturnya batasan maksimal ukuran baliho. Jangan sampai ada parpol yang membuat baliho Yang menutupi baliho peserta lain,” tutup Gojal, sapaan akrab Gazali.

Diketahui, Tanggal 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye. Sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai. (***)

Rls