Turikale, MAROSnews.com – Gelapkan motor pinjaman, RH 17 Tahun diringkus Tim Jatanras Polres Maros di wilayah Kecamatan Turikale. RH diringkus tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan penangkapan pelaku berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui SPKT Polres Maros pada Minggu, (19/4/2026).
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa korban kehilangan satu unit kendaraan setelah sebelumnya dipinjam oleh terduga pelaku dan tidak dikembalikan.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang dipinjam namun tidak dikembalikan oleh pelaku, sehingga kami langsung melakukan tindak lanjut melalui penyelidikan oleh Tim Jatanras,” ujar Ridwan, Selasa (21/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Maros yang dipimpin IPDA Ahmad Muhajir, segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran informasi, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui berada di sekitar wilayah Turikale.
Pada Senin (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi penggelapan kendaraan milik korban.
Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui sejumlah perbuatan lain yang pernah dilakukan sebelumnya, termasuk pengambilan barang milik orang lain di lokasi berbeda serta keterlibatan dalam penggadaian kendaraan hasil kejahatan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus serta pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya,” jelas Ridwan.
