Marosnews.com – Bawaslu Kabupaten Maros menerima 7 aduan masyarakat yang mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat dukungan.

“Hasil pengawasan Bawaslu Maros hingga hari ke-16 pendirian posko aduan terkait dukungan DPD, menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat sebagai pendukung bakal calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis dalam keterangannya di Kantor Bawaslu Maros, Rabu (25/01/2023).

Terkait hal itu, Bawaslu Maros pun telah  menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengoreksi nama-nama tersebut.

Adapun mengenai jumlah real warga yang namanya dicatut, Bawaslu sejauh ini baru menerina 7 aduan masyarakat yang diterima baik langsung di Kantor Bawaslu Maros dan melalui posko pengaduan masyarakat yang dibuka di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan.

“Sejauh ini kami telah menerima 7 aduan masyarakat yang melaporkan dugaan pencatutan dan menyetorkan dokumen keberatan. Dan berdasarkan aduan masyarakat tersebut kami langsung meneruskan kepada KPU Maros untuk ditindaklanjuti,” terang Gazali.

Selain itu, Bawaslu Maros juga menginstruksikan seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan nama dan/atau data pribadi mereka tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon.

Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK, Bawaslu Maros juga mendirikan posko aduan secara daring.