Metode Hitung Kursi Pemilu 2024 Sainte
Lague merupakan teknik metode yang diperkenalkan oleh seorang matematikawan dari Perancis. Matematikawan tersebut bernama Andre Sainte Lague.
Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara.
Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah.
Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.