Mandai, MAROSnews.com – KPU Maros telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Maros hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di Room Meeting Hotel Grand Town Kecamatan Mandai, Maros, Kamis (2/5/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman dalam kesempatan tersebut mengatakan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPRD Kabupaten yang ditetapkan KPU Maros tidak terdapat dalam buku registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pertama, penetapan ini telah sesuai jadwal, mengingat tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu tingkat kabupaten Maros di MK” ujar Sufirman dalam pengawasan rapat pleno terbuka tersebut.

“Kedua, tidak terdapat koreksi dari peserta rapat pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu dan kepengurusan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Maros. Mari kita hormati proses demokrasi yang telah berlangsung ini dengan segala dinamikanya,” terang Kordiv. SDM, organisasi, diklat, data dan informasi Bawaslu Maros ini.

Sufirman menegaskan, Bawaslu Maros melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses dalam Pemilu 2024 termasuk juga tahapan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten.

“Ini untuk memastikan penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Maros telah sesuai dengan tatacara  dan prosedur yang di atur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD hasil pemungutan suara di pada 14 Februari lalu di enam dapil di Kabupaten Maros, dengan partisipasi pemilih mencapai 84 persen dari jumlah  daftar pemilih tetap (DPT) 277.265 orang, adalah sebagai berikut:

– PKB 3 kursi
– Gerindra 3 kursi
– Golkar 6 kursi
– Nasdem 4 kursi
– PKS 3 kursi
– Hanura 1 kursi
– PAN 12 kursi
– PBB 1 kursi
– Demokrat 2 kursi

Dengan jumlah kursi keseluruhan DPRD Kabupaten Maros sebanyak 35 kursi. (***)