Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono mengatakan, pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros setelah sempat buron selama sebulan. Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari istri dan mertua pelaku.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput korban pulang dari sekolah. Kemudian korban dibawa ke rumahnya dan saat itulah dia melancarkan aksi bejatnya.

“Korban lalu diantar pulang dan langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Mendengari hal itu, ibu dan nenek korban melapor ke polisi,” katanya.

Diketahui antara pelaku dan ibu korban telah menikah 10 tahun lalu serta telah dikaruniai satu anak. Namun sejak beberapa bulan lalu rumah tangga mereka diujung tanduk lantaran ada permasalahan.Sang istri diduga selingkuh dengan pria lain hingga akhirnya mereka pisah rumah.