Turikale, Marosnews.com – Seorang pensiunan pegawai di Kabupaten Maros terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian lantaran mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP dicabuli pelaku di rumahnya sejak bebarapa bulan terakhir usai pisah ranjang dengan istrinya yang sekaligus merupakan ibu kandung korban.
Saat ditangkap polisi, pelaku berinisial FC ini mengakui perbuatannya. Dia juga merasa bersalah telah mencabuli korban yang sudah dibesarkan sejak masih berusia 4 tahun.
Hasil pemeriksaan, motif pencabulan ini diduga dilatarbelakangi masalah antara pelaku dengan istri dan mertuanya. “Saya menyesal,” ujar pelaku FC yang hanya tertunduk saat diperiksa petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Jumat (10/6/2022).