Marusu, MAROSnews.com – Dua pria gondrong diringkus Satresnarkoba Polres Maros saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Poros Maros – Makassar, tepatnya di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kedua pelaku yakni Risal alias Ocha (26) dan Rusdi Alias Dewi (27), merupakan warga Maros.
“Dari hasil penggeledahan kami menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram dari pelaku,” ujar Kasat Narkoba AKP Salehudin, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Salehudin menuturkan, berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku memesan sabu dari seorang pengedar secara online melalui platform Instagram.
“Transaksi dilakukan secara tertutup, dan barang haram itu di simpan ditempat yang sudah ditentukan,” jelasnya
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar di balik transaksi tersebut.
Risal dan Rusdi kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur menggunakan atau memperjualbelikan narkoba dalam bentuk apapun. Apalagi saat ini modus operasi pelaku sudah semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial,”. pungkasnya. (*)