Mandai, MAROSnews.com – Warga Gantarang Kabupaten Gowa, ARP (28), diringkus Satresnarkoba Polres Maros terkait penjualan sabu online via instagram.

Pelaku diringkus di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, Selasa (17/6/2025), saat polisi melakukan penggerebekan.

“Awalnya kami menerima informasi informasi mencurigakan terkait penjualan sabu online di instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku ARP, kemudian dilakukanlah penggerebekan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehudin, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Salehudin menjelaskan, pemeriksaan terhadap hp pelaku petugas menemukan akun penjualan yang diduga sabu.

“Dari keterangan pelaku ARP, dia mengakui telah mengedarkan narkotika jenis sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Maros,” jelasnya.

“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dan bertransaksi sabu. Ini adalah modus yang semakin sering kami temukan belakangan ini,” tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) 13 saset sabu seberat 7,13 gram siap edar.

ARP saat ini ditahan di Mapolres Maros, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)