Mandai, MAROSnews.com – Barang bukti sabu seberat 421 gram disita saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Makkaraeng, Kecamatan Mandai.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif mengatakan, dua pelaku, yakni insial DI (28 tahun) dan IL (20 tahun) turut diamankan dalam penggerebekan.

“Saat gerebek, pelaku ini sempat mencoba mengelabui petugas. Namun berkat kejelian petugas di lapangan kedua pelaku berhasil diamankan dan juga menyita barang bukti sabu 421 gram,” ujar Iptu Asri, Rabu, 10 Juni 2026.

Lebih lanjut, Iptu Asru menjelaskan berdasarka  hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang terlarang tersebut dari luar Kabupaten Maros.

“Jadi rencananya sabu ini akan diedarkan di wilayah Maros, Bone dan sekitarnya,” sebutnya.

Ratusan gram sabu yang disita tersebut sudah dikemas oleh pelaku ke dalam beberapa plastik klip bening besar dan beberapa paket kecil.

“Paket sabu dalam plastik klip bening besar disembunyikan di dalam mobil, sementata beberapa paket kecil yang siap edar ditemukan di dalam rumah kontrakan pelaku,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan alat timbangan digital yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membagi sabu menjadi paket-paket kecil serta handphone yang berisi rekam jejak digital transaksi dan jaringan komunikasi pelaku.

Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu bandar besar di atas pelaku yang mengendalikan pasokan tersebut.