Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Maros dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Penggerebekan kasus sabu ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Maros pada Jumat 1 Mei 2026 lalu. (*)
Edr/Rep : Bhr
Halaman
