Turikale, MAROSnews.com – Mengkampanyekan kolong kosong atau kotak kosong ternyata sah-sah saja dan boleh dilakukan.

Hal tersebut disampaikan pemateri yang dihadirkan KPU Maros dalam kegiatan diskusi Cafe Demokrasi di warkop Alfayyad, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kamis (27/06/2024).

“Boleh gak kampanye kolong kosong? Saya kira boleh.Tapi Ini pendapat pribadi saya ya, tidak mewakili KPU lah,” kata Erik Kurniawan.

Erik yang merupakan Penggiat Sindikasi Pemilu dan Demokrasi ini menjelaskan boleh mengkampanyekan kolong kosong karena posisinya setuju atau tidak setuju.

“Inikan posisinya setuju atau tidak setuju kita mau dipimpin oleh si calon itu (calon tunggal). Nah itu yang kemudian dalam pandangan saya boleh mengkampanyekan,” jelasnya.

“Boleh mengkampanyekan terkait kolong kosong selama dia mengkampanyekan bahwa untuk pilkada calon tunggal itu boleh milih calon tunggal dan boleh juga kolong kosong. Kira-kira kayak gitu,” tambahnya.

“Kalau memang misalnya tidak setuju ya di rumah saja,” sebutnya lagi.

Untuk diketahui, KPU Maros menggelar kegiatan Cafe Demokrasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pillkada Maros 2024. Cafe Demokrasi ini membahas isu pemilu, pendidikan pemilih hingga tahapan yang sedang berjalan. (***)