Kedua, tugas melaksanakan supervisi, yakni, Kepala Sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf.

Tujuannya untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan yaitu merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti program supervisi.

Ketiga, di samping tugas manajerial dan supervisi, Kepala Sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan bertujuan agar sekolah memiliki sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial.

Selain itu Kepala Sekolah juga harus membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.