Turikale, Marosnews.com – Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam melantik 37 Kepala Sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Maros (Pemkab Maros), Jumat (8/7/2022). Pelantikan digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.

Adapun rincian Kepala Sekolah yang dilantik tersebut yakni 13 orang Kepala Sekolah tingkat SMP, 22 Kepala Sekolah tingkat SD dan 2 orang Kepala Sekolah tingkat Taman kanak-kanak (TK).

Kepada para Kepala Sekolah yang dilantik, Bupati Chaidir berharap agar bisa menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada lagi Kepala sekolah yang mempunyai masalah dengan masyarakat.

“Bapak/ibu ini adalah pimpinan di sekolah, diharapkan bisa jadi teladan di masyarakat. Saya juga berharap tidak lagi yang mempunyai masalah di masyarakat,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Chaidir juga menjelaskan tentang tiga tugas pokok yang harus dilaksanakan kepala sekolah. Pertama, tugas sebagai manajerial, yaitu tugas Kepala Sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah.

Sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien.

Kedua, tugas melaksanakan supervisi, yakni, Kepala Sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf.

Tujuannya untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan yaitu merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti program supervisi.

Ketiga, di samping tugas manajerial dan supervisi, Kepala Sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan bertujuan agar sekolah memiliki sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial.

Selain itu Kepala Sekolah juga harus membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.