Marosnews.com – Mempermudah para pencari Keadilan, Pengadilan Negeri Maros luncurkan aplikasi SP5+ Terpadu, Rabu (25/08/2021).
Menanggapi peluncuran aplikasi SP5+ Terpadu, Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam yang turut hadir dalam acara launching aplikasi di kantor Pengadilan Negeri Maros sangat mengapresiasi inovasi kreatif tersebut.
“Ditengah pandemi seperti ini memang dibutuhkan loncatan inovasi, tentunya tidak terlepas dari digitalisasi,” ungkap Chaidir.
Baca juga : PN Maros Teken MoU Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas
Chaidir mengungkap, akan terus berupaya memperbaiki pelayanan publik, Selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat berterimakasih. Menurutnya peluncuran SP5+ akan sangat mempermudah masyarakat.
SP5+ ini adalah program yang terintegrasi antara kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri Maros dan Kalapas.
Kepala Pengadilan Negeri Maros, Andi Nurmawati mengungkap, banyak layanan yang akan dibuka secara online.
“Dengan dilaunchingnya SP5+ terpadu, jika ada permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, semuanya bisa diajukan secara online,” ungkap Nurmawati.
Aplikasi yang mempermudah pencari keadilan ini adalah aplikasi pertama di Indonesia. Dibuat oleh salah satu jaksa Pengadilan Negeri Maros, Mustamin.
Baca juga : Kasus Narkoba di Maros Tetap Marak di Tengah Pandemi
“Ini mempermudah para pencari keadilan, dulu yang seharusnya dalam mengurus harus datang ke pengadilan, kini cukup diajukan secara online,” jelas Nirmawati.
Pelayanan untuk kejaksaan misalnya, setiap pelimpahan perkara tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan melimpah perkara secara online.
Begitu juga dengan Lapas, Nurmawati mengungkap telah melakukan MoU dengan lapas. Ketika ada tahanan yang akan dihukum lantas ada peralihan karena sakit atau ingin berobat, bisa dilakukan pengajuan secara online, tidak perlu datang ke kepengadilan.
Begitu juga jika ada keluarga tahanan yang ingin membesuk, tidak perlu mengajukan permohonan ke pengadilan, cukup diajukan secara online. Usai mengajukan permohonan untuk membesuk secara online, selanjutnya pengadilan akan membuat penetapan.
“Tidak butuh waktu berhari-hari dalam pengurusan, sekarang dengan berbantu pemanfaatan digitalisasi hanya butuh hitungan jam bahkan hitungan menit bagi pencari keadilan,” jelas Kepala Pengadilan Negeri Maros. (Ed)