Turikale, MAROSnews.com – Sebanyak 841 Guru PAUD di Kabupaten Maros tidak terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak bisa lagi menerima honor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros karena tidak ada lagi kebijakan tentang pemberian honor dan insentif di luar PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, Bupati Maros Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., MH menegaskan pihaknya tetap memperjuangkan nasib para guru PAUD tersebut agar tetap bisa menerima honor dan insentif.
“Intinya kami pemerintah daerah tetap ingin memberikan perhatian dan penghargaan buat guru-guru PAUD lewat pemberian insentif. Meskipun sejauh ini masih terganjal regulasi, semoga nantinya ada solusi dari pemerintah pusat,” kata Bupati Maros Chaidir Syam, Rabu (25/2/2026)
“Masalah ini akan kita teruskan ke pemerintah pusat, baik di Kementerian Pendidikan, BKN dan Kemendagri. Semoga ada kebijakan dan petunjuk dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Sebagai informasi, alokasi insentif guru PAUD tidak lagi tercantum dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Pemkab Maros untuk tahun 2026. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi regulasi yang mengatur tentang pemberian insentif di luar PPPK Paruh Waktu. Adapun guru PAUD yang sudah terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Maros saat ini hanya berjumlah 70 0rang. (*)
Edr/Rep : Bhr
