Penyaluran BLT BBM Dilakukan Bertahap
Pemberian bansos BLT BBM ini dilakukan dalam dua tahap, yakni pada September dan Desember 2022.
Adapun uang tunai yang diberikan ke masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali. Namun mengingat pada bulan Desember bertepatan dengan perayaan Natal, maka pemerintah akan membagikan BLT BBM ini langsung menjadi 2 bulan. Artinya per penyaluran masyarakat akan memperoleh Rp300 ribu.
Sebagai informasi, BLT BBM akan dibagikan berdasarkan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, jika terdapat masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos tersebut, maka dapat mengajukan diri melalui fitur usul sanggah di Aplikasi Cek Bansos.
Adapun syarat penerima bansos merupakan masyarakat miskin atau rawan miskin, yang memiliki KTP dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI.
Untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH), penerima merupakan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).