“Kami juga mengamankan barang bukti berupa badik tanpa gagang yang berukuran 18 cm, sepeda motor nomor polisi DD 3741 KK yang hangus terbakar, baju kaos yang bolong pada bagian pinggang dan celana boxer milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 subsider pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan pelaku diduga cemburu karena istrinya I memiliki pacar.

“Jadi korban MC dan istri pelaku memang berpacaran. Modusnya karena cemburu,” ujarnya.