Dengan adanya laporan tersebut, dilakukan serangkain penyelidikan sehingga diperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku yang lari menuju ke Kabupaten Kolaka.

“Tim kemudian bergegas untuk menuju ke Pelabuhan Kabupaten Kolaka dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Pelaku diamankan beserta barang bukti satu buah handphone merek OPPO A17.

Atas perbuatannya NA disangkakan pasal 332 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (***)