“Terkait kewenangan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah kewenangan Satpol-PP, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2015 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat di pasal 52,” jelasnya.

Mengenai maraknya alat peraga yang terpasang di pohon, Ghazali mengaku Bawaslu Maros telah melakukan langkah koordinasi dengan Satpol-PP yang memiliki kewenangan penertiban.

Sementara Kasatpol PP Maros, Jufri, saat dikonfirmasi terkait hal itu tidak memberi jawaban yang sesuai.

“Kalau bisaki parner ke kantorki jalan-jalan supaya kòordinasi lebih mantap,” singkatnya. (***)