Turikale, Marosnews.com – Demi duduk di kursi dewan pada Pemilu 2024 nanti, tak sedikit Calon Legislatif (Calon) di Kabupaten Maros menghalalkan cara salah untuk memperkenalkan dirinya ke masyarakat. Seperti memasang banner/spanduk di pohon.

Di sepanjang ruas jalan poros, lorong hingga jalan setapak sangat gampang ditemui banner-banner caleg yang terpaku di pohon. Padahal sejatinya sebagai calon wakil rakyat di parlemen, sepatutnya para caleg ini lebih mengedepankan etika dan menjaga estetika dengan tidak memasang banner di sembarang tempat.

Pemasangan banner di pohon, selain merusak pohon itu sendiri tentunya juga merusak estetika kota.

Terkait hal itu, anggota Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis juga mengakui maraknya alat peraga sosialisasi yang terpasang di hampir semua ruas jalan di Kabupaten Maros.

“Sangat banyak terpasang di ruas jalan, baik oleh partai politik peserta pemilu maupun caleg,” katanya.

Ghazali menjelaskan bahwa saat ini masih pada tahapan pencalonan anggota DPRD, belum ada penetapan calon sementara dan/atau tetahap dan juga belum masuk tahapan kampanye.

Menurut Ghazali, Alat Peraga Kampanye (APK) diatur dalam peraturan perundang-undangan/peraturan KPU di masa tahapan kampanye.