Turikale, MAROSnews.com – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan dicairkan pada Selasa 2 Juni 2026. Sementara gaji reguler bulan Juni 2026 telah dibayarkan lebih dulu pada Senin hari ini, 1 Juni 2026.
Total anggaran yang digelontorkan Pemkab Maros untuk pembayaran gaji bulan Juni dan gaji ke-13 mencapai Rp 66 miliar. Rinciannya masing-masing Rp 33 miliar untuk gaji bulan Juni dan Rp 33 miliar untuk gaji ke-13.
Pembayaran tersebut diberikan kepada 5.031 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus PPPK, alokasi gaji ke-13 yang disiapkan mencapai sekitar Rp 5,6 miliar.
Selain ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros serta Bupati dan Wakil Bupati Maros sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun PPPK paruh waktu tidak termasuk penerima gaji ke-13.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur, sekaligus membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Gaji bulan Juni telah dibayarkan hari ini, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan besok, 2 Juni 2026. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya. Jadi perlu ditekankan, gaji 13 itu untuk kebutuhan anak sekolah,” ujarnya.
Menurut Chaidir, pencairan gaji ke-13 diharapkan turut mendorong daya beli masyarakat dan memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Maros.
Pemerintah Kabupaten Maros memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku agar hak para penerima dapat diterima tepat waktu. (*)
Edr/Rep : Bhr
