Marusu, MAROSnews.com – Pria bernisial K (28 tahun), diamankan Polisi saat razia di Kompleks Pergudangan 88 Kecamatan Marusu karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik tanpa izin.

Sajam disembunyikan di dalam sadel motor. “Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pelaku kedapatan menguasai senjata tajam penikam jenis badik yang disembunyikan di dalam sadel (jok) motornya,” ujar Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, Jumat, 10 April 2026.

Ahmad menjelaskan bahwa razia di kompleks pergudangan tersebut dilakukan pada dini hari. Tujuannya untuk mengantisipasi tindak kriminalitas seperti premanisme, miras, judi, dan prostitusi.

“Jadi target operasi ini menyasar sejumlah tempat yang kerap menjadi tempat kumpul-kumpul, termasuk di Kompleks Pergudangan 88,” paparnya.

Menyoal penemuan sajam, Ahmad menuturkan bermula dari kecuriagaan petugas di lapangan saat melihat gerak-gerik pelaku.

“Dari gerak-geriknya yang mencurigakan, maka diperiksalah badan pelaku hingga akhirnya ditemukan badik itu di sadel motornya,” jelasnya.

Ahmad menegaskan bahwa Operasi Pekat Lipu 2026 ini digelar demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Maros, sekaligus menekan angka kriminalitas jalanan.

Fokus Operasi meliputi peredaran minuman keras (miras), senjata tajam, narkoba, judi, dan aksi premanisme.

Adapun pelaku pembawa sajam langsung digelandang ke Mapolres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut.