​Atas perbuatannya, pemuda berinisial K tersebut kini terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

​Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari. (*)

Edr/Rep : Bhr