Atas perbuatannya, pemuda berinisial K tersebut kini terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari. (*)
Edr/Rep : Bhr
Halaman
