Turikale, MAROSnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantaralih).
“Dalam beberapa kasus, kami menemukan pantarlih menggunakan stiker coklit yang tidak sesuai dengan wilayah kecamatan, seperti penggunaan stiker bermaskot dari Kecamatan Bulukumba,” ujar anggota Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddn Assaqqaf, Jumat (12/07/2024).
Penemuan lainnya kata Saiyed, yakni adanya sejumlah pemilih disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak dimasukkan dalam daftar pemilih atau tidak dituliskan pada stiker coklit.
Selain itu, yang turut menjadi temuan Bawaslu adalah adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dicoklit.
“Beberapa pemilih yang sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, pemilih yang merantau, dan pemilih potensial lainnya tidak dicoklit atau tidak dimasukkan dalam daftar pemilih,” ungkapnya.
Saiyed juga menyoroti ketidaksesuaian proses dan penggunaan atribut oleh pantarlih.
“Kami menemukan beberapa Pantarlih yang tidak memakai atribut atau tanda pengenal saat bertugas, melimpahkan tugas ke orang lain, atau tidak menempelkan stiker coklit dengan benar,” jelasnya.
Saiyed juga mengungkapkan adanya perbedaan TPS dengan alamat domisili yang tercatat di KK, serta pemilih yang memilih di desa yang berbeda dengan tempat domisili.