Sekedar informasi, Arsip yang dimusnahkan ini sudah dinilai dan diteliti oleh tim serta pendampingan dari Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indinedia (ANRI) Pusat dengan nomor persetujuan : B-KN.00.01/345/2023 tertanggal 21 November 2023 dengan kategori musnah sebanyak 1.352 eksamplar. (***)