Turikale, Marosnews.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kabupaten Maros melakukan pemusnahan Arsip Inaktif. Pemusnahan dilakukan di Tribun Lapangan Pallantikang, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros, Senin (11/12/2023).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Maros Chaidir Syam, disampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Andi Davied Syamsuddin dan Kepala Kepala DPK Maros, Amiludin.

Adapun arsip yang dimusnakahkan yakni arsip kepegawaian dan keuangan yang telah habis masa retensinya.

Pemusnahan arsip ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman penyusutan Arsip.

“Dalam hal penyusutan arsip inaktif melalui beberapa tahapan dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dihilangkan/dimusnahkan dengan sembarangan karena sudah diatur dan dimuat ke dalam peraturan perundang undangan yang berlaku tentang kearsipan,” kata Amiludin.

Ia juga mengatakan pemusnahan arsip ini bertujuan untuk mengurangi jumlah volume arsip yang menumpuk dan menghemat ruangan. “Memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna dan memindahkan arsip inaktif berketerangan permanen/dinilai kembali ke depo arsip,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan arsip diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh sekretaris Inpektorat dan Kabag Hukum selaku Saksi pemusnahan, Ketua Tim Pemusnahan, Kepala DPK Kabupaten Maros, serta ditandatangani Bupati Maros.