Marusu, MAROSnews.com – Sekelompok pemuda diamankan Unit Jatanras Polres Maros saat sedang asyik main judi Qiu-Qiu di sebuah rumah di Dusun Pampangan, Desa Abbulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Para pemuda tersebut diamankan karena aktivitas judi Qiu-Qiu yang dilakukan hingga larut malam mengganggu warga sekitar.
“Jadi mereka ini diamankan setelah adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi Qiu-Qiu yang dilakukan hingga larut malam dan menganggu masyarakat sekitar,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muh. Ridwan, Minggu 19 Juli 2026.
“Saat diamankan sekelompok pemuda ini sedang asyik bermain judi kartu Qiu-Qiu menggunakan taruhan uang tunai,” tambahnya.
Saat didapati petugas sedang asyik judi Qiu-Qiu, sekelompok pemuda ini sempat mencoba melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas di lapangan membuat seluruh pelaku berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk berjudi. Di antaranya beberapa set kartu domino (Qiu-Qiu), uang tunai dan sejumlah unit ponsel milik para pelaku.
Saat ini, komplotan pemuda beserta barang bukti telah dibawa ke Mapores Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (*)
Edr/Rep : Bhr
