Bantimutung, Marosnews.com – Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros terus mendukung peningkatan kompetensi tukang bangunan sebagai tenaga kerja terampil konstruksi melalui Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.

Pembina Jasa Konstruksi Dinas PUTRPP Maros, Leny Abdullah mengatakan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi dan telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Dinas PUTRPP sebagai pembina konstruksi bertanggung jawab terhadap ketrampilan dan handalnya para pekerja konstruksi. Sertifikat keterampilan harus dipunyai tukang yang ada di Kabupaten Maros untuk bersaing dengan pekerja dari daerah lain,” ucap Lenny.

Leny mengungkapkan salah satu langkah yang dilakukan dalam upaya meningkatkan kompetensi tukang saat ini adalah melakukan pendataan tukang di tingkat kecamatan untuk sertifikasi.

“Saat ini pendataan tukang untuk sertifikasi dilaksanakan di Kecamatan Bantimurung, jumlahnya ada 50 orang. Pendataan di tingkat kecamatan ini pertama kalinya dilakukan,” katanya, Minggu (22/10/2023).

“Sertifikat itu adalah standarisasi kompetensi tenaga kerja, baik itu tukang ahli, madya maupun terampil. Sertifikasi akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Leny juga menjelaskan peran tukang sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Maros sangat penting. Menurutnya tukang di lapangan juga menentukan kualitas bangunan. (***)