Turikale, Marosnews.com – Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam memberikan piagam penghargaan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) ‘Atas Prestasi Kinerja Terbaik Dalam Pencapaian Realisasi Retribusi Diatas 100% Pada Pengelolaan Pajak Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2022’.

Penghargaan tersebut diterima langsung Kepala DPMPTSPK Kabupaten Maros, Andi Rosman, Senin (16/1/2023) di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale.

Pada tahun 2022 lalu, DPMPTSPK Maros berhasil mencatatkan perolehan PAD 112 Persen.

Bupati Maros Chaidir Syam menjelaskan penghargaan diberikan diberikan karena DPMPTSPK mampu mencapai target PAD yang telah dibebankan kepadanya.

“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kami kepada dinas atau OPD yang mampu mencapai atau bahkan melampaui target PAD, salah satunya dinas yang dipegang oleh Andi Rosman ini,” sebut Chaidir.

Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Maros itu mengungkapkan penghargaan tersebut juga cambuk bagi OPD lainnya yang belum mampu mencapai target untuk berinovasi sehingga target bisa tercapai pada tahun berikutnya.

Selain penghargaan capaian target PAD, Andi Rosman juga diberikan penghargaan atas capaian Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK-RI tahun 2022 pada area perizinan dengan progres keberhasilan 100 persen.

Sekedar diketahui MCP merupakan sistem supervisi dan pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK. Salah satu indikatornya adalah kemampuan kepala daerah mengintervensi kebijakan dalam pencegahan korupsi di area perizinan yakni pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.

Kepala DPMPTSPK Andi Rosman mengatakan, dua penghargaan bergengsi diterima OPD yang dipimpinnya merupakan sebuah kesyukuran.

“Untuk PAD dari target Rp3,5 Miliar realisasinya Rp3,9 Miliar per Desember 2022 atau sebesar 112,27 persen. Sedangkan untuk MCP kami berhasil mencapai 100 persen dan itu juga merupakan sebuah keberhasilan yang patut disyukuri,” ujar putra Wajo ini.

Dia menambahkan, ada dua jenis retribusi yang dikelola oleh dinasnya yakni retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) umum dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (PMT).

Untuk IMB umum dari target Rp3 Miliar dicapai Rp3,5 Miliar lebih sedangkan PMT dari target Rp500 juta tercapai Rp353 juta.

“Meski PMT tidak memenuhi target namun untuk target keseluruhan tetap tercapai karena IMB umum yang over dari target,” pungkasnya.