Bantimurung, Marosnews.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Bantimurung menyerahkan dua orang tersangka berinisial RJ (27) dan AR (20) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, (03/11/2023), bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Maros.
Kapolsek Bantimurung AKP Makmur saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa penyerahan tersangka dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh JPU.
“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti,” ujar Kapolsek.
Para tersangka ini kata Kapolsek melanjutkan, merupakan pelaku pencurian yang melakukan aksinya di salah satu warung di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung.
“Pada tanggal 1 September 2023 sekitar pukul 01.30 wita, pelaku melancarkan aksinya di sebuah warung di Leang-Leang. Dalam aksinya ini tersangka RJ masuk ke warung milik RA (47) dan menggasak uang Rp 1,6 juta,” ucap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan uang hasil curian digunakan untuk membayar rumah kost di Kota Makassar yang merupakan tempat tinggal orang tua dan adik adiknya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu Wati orang tua RJ yang merupakan tunanetra, berharap kepada JPU dapat meringankan hukuman yang di berikan terhadap anaknya. Menurutnya RJ dan AR adalah tulang punggung keluarga, serta dialah yang bekerja untuk menbiayai sekolah para adik adiknya.
Tatti Ibu dari AR saat dikonfirmasi mengatakan sudah berusaha mengembalikan uang Rp 1,6 juta melalui pinjaman dari tetangga dan kerabat namun ditolak oleh korban.
“Sudah berusaha untuk mengembalikan taoi ditolak oleh korban sehingga kasus ini tetap di lanjutkan. Saya berharap anak saya dapat menyesali, serta tidak mengulanggi kembali perbuatannya,” kata Tatti. (***)