Turikale, MAROSnews.com – Dua warga Kecamatan Turikale Maros diringkus di rumahnya terkait kepemilikan sabu. Masing-masing pelaku yakni AF (24) dan UQ (29). Keduanya diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita total 9,89 gram sabu.

AF lebih dulu diamankan. Dia diamankan di rumahnya di Jalan Langsat pada hari Minggu (5/10/2025). Dari tangan AF petugas berhasil menyita 6,43 gram sabu.

Sedangkan UQ diamankan pada hari Rabu (8/10/2025) di rumahnya, di Jalan Dr. Ratulangi. Sebanyak 3,46 gram sabu disita sebagai barang bukti (bb).

Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Lanjut Salehuddin menjelaskan, pelaku juga mengaku tidak hanya mengedarkan tapi juga turut mengonsumsi barang haram tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, polisi menemukan bukti percakapan terkait penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial,” tuturnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Maros masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melalukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang identitasnya sudah diletahui. (*)